Jaksa Percepat Penelitian Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Jaksa Percepat Penelitian Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandarlampung menerima berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber, dengan tersangka Alfin Andrian, Senin (21/9). Kepala Kejari Bandarlampung Abdullah Noer mengungkapkan, berkas diterima sekitar pukul 14.30 WIB. Berkas akan disampaikan ke jaksa penuntut untuk diteliti. \"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian. Kita berusaha mempercepat untuk menentukan apakah alat bukti cukup atau tidak,\" kata Abdullah Noer. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyiapkan tujuh jaksa untuk menangani kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Penunjukan dilakukan dua hari setelah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan oleh penyidik satreskrim polresta. \"SPDP sudah (diterima dua hari lalu. Untuk itu kami menyiapkan tujuh jaksa yang dinilai profesional dan senior guna menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber,\" kata Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, Jumat (18/9). (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: