Sementara, 4 ASN Daftar Sekkab Lamtim, 3 Dari Pringsewu, 1 Waykanan

Sementara, 4 ASN Daftar Sekkab Lamtim, 3 Dari Pringsewu, 1 Waykanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang berakhirnya pendaftaran seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur, baru 4 aparatur sipil negara (ASN) yang menyerahkan berkas. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Lamtim M. Ridwan melalui Kabid Formasi dan Pengembangan Aan Setiawan menuturkan, pendaftaran lelang jabatan dimulai sejak 24 hingga 31 Mei 2021. Dilanjutkan, hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 4 ASN yang menyerahkan berkas pendaftaran. Dari 4 pendaftar itu, 3 di antaranya dari Pringsewu. Masing-masing, Edi Sumber Pamungkas (Kepala BPBD), Hendrid (Kadis Lingkungan Hidup), dan Mochamad Yusuf (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kemudian, 1 lagi dari Kabupaten Waykanan, yaitu Anang Risgianto Kadis Kesehatan Waykanan. Dilanjutkan, jumlah pelamar lelang Sekab masih kemungkinan bertambah. Sebab, jadwal pendaftaran akan berakhir pukul 16.00 WIB. \"Sudah ada sejumlah ASN yang menghubungi via telepom dan menyatakan siap mendaftarkan diri,\" terang Aan Setiawan. Ditambahkan, berkas pendaftaran yang telah diserahkan untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten menggelar open binding (lelang jabatan) Sekkab. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim M. Ridwan menjelaskan, lelang itu dilaksanakan guna mengisi jabatan Sekkab yang belum terisi pejabat definitif sejak 16 Oktober 2020. Dilanjutkan, pendaftaran peserta lelang jabatan dilaksanakan mulai 24 hingga 31 Mei 2021. Selanjutnya, tahapan seleksi berkas dilaksanakan mulai 2 hingga 4 Juni. Kemudian, tahapan uji kompetensi pada 5 hingga 7 Juni 2021 Bagi yang lulus uji kompetensi dapat mengikuti tahapan penilaian makalah dab wawancara pada 8 hingga 9 Juni 2021. Sedangkan, pengumuman hasil seleski direncanakan pada 10 Juni 2021. Lebih lanjut dijelaskan, persyaratan untuk mengikuti seleksi jabatan Sekkab Lamtim. Antara lain, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemeringah Provinsi Lampung atau Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Kemudian, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) paling singkat 2 tahun, berusia paling tinggi 56 tahun dan pangkat golongan minima IVB. \"Persyaratan lengkap dapat diakses melalui website lampungtimurkab.go.id,\" jelas M. Ridwan. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: