Iklan Bos Aca Header Detail

Sempat Digugat di PNTJK, YP Saburai Kembali Digugat di PN Bekasi Kota

Sempat Digugat di PNTJK, YP Saburai Kembali Digugat di PN Bekasi Kota

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, jajaran Yayasan Pendidikan Saburai kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota. Dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2021/PN BksH. Penggugat yakni Amir Husin, SH dan yang tergugat Hertanto Roestyono, S.E, Erie Hermawan Atmawidjaja, S.E, Herra Harjanto, Drs. H. Indra Bangsawan, Helmi Rony, Hj. Ratnawati Amir, dan Dinarsi Raharjanti. Dalam keterangan kuasa hukum penggugat yakni Syarif Hidayatullah, untuk agenda kemarin replik dan minggu depan itu duplik Kamis (24/3). Dari tergugat. Menurut Syarif, gugatan yang mereka layangkan ke PN Bekasi Kota itu terkait adanya pengakuan-pengakuan orang sebagai pembina YPS. \"Kalau di PNTJK (PN Tanjungkarang) itu kan gugatan ditujukan kepada orang yang dulu mengaku sebagai pembina. Dengan menggunakan akta yang akhirnya kemudian oleh PNTJK dibatalkan. Nah selain itu amar penetapan PNTJK itu memutuskan seluruh akta terkait yayasan Saburai itu batal kecuali akta pendirian pada tahun 77,\" katanya, Minggu (20/3). \"Jadi satu akta yang berkekuatan hukum itu tahun 77. Dengan demikian konsekuensi hukumnya maka perbuatan hukum lanjutannya setelah penetapan itu harus mengacu kepada akta tahun 77 itu,\" sambungnya. Lalu, menurutnya karena akta tahun 77 itu pendirinya waktu kemarin tinggal satu yang masih hidup, kepada pendiri masih hidup itulah yang diberikan kesempatan pertama untuk berinisiasi bertindak atas penetapan pengadilan itu. \"Untuk mengadakan rapat pertama untuk membentuk dewan pembina dan pengurus,\" kata dia. Namun waktu itu, rapat pasca penetapan pengadilan itu tidak melibatkan dewan pendiri. Yang oleh PTNJK diamanatkan sebagai pendiri yang satu-satunya masih hidup dan akta satu-satunya yang berkekuatan hukum tetap adalah akta tahun 77. \"Dan mau enggak mau tidak ada orang selain itu. Kita hanya ingin menciptakan legitimasi yang tegas terkait gugatan ini. Yang bagus untuk Yayasan Pendidikan Saburai. Jangan sampai di belakang hari ada tuntutan hukum. Fakta kemarin ada orang lain yang belum diaktakan sebelumnya mengadakan rapat dan mengaku sebagai dewan pembina dan kemudian dalam rapat itu juga mereka mengangkat dirinya sebagai pembina YPS yang baru,\" jelasnya. Masih kata dia, orang-orang yang mengaku sebagai pembina ini pun mengadakan rapat mengangkat dirinya lagi sebagai pembina. \"Itu kelemahan hukum dan cacat hukumnya disitu. Karena sebelumnya mereka bukan pembina. Tetapi mereka mengundang orang dan seolah-olah sebagai pembina dan menyusun kepengurusan YPS. Dan menyusun dewan pembina dengan menunjuk mereka sendiri. Lalu dimana posisi pendiri yang diputuskan oleh PNTJK? Ditetapkan satu-satunya pendiri masih hidup dan asa berkekuatan hukum sama sekali tidak dicolek di situ,\" ungkapnya. Ditanya kenapa gugatan ini didaftarkan di PN Bekasi Kota, Syarif pun menjawab bahwa menurut hukum acara bahwa gugatan itu disajikan juga di tempat tinggal tergugat. Atau di tempat tinggal salah satu tergugat. \"Apabila tergugat lebih satu. Ada yang dari Bekasi seperti notaris. Kita punya pilihan yuridiksi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: