Sempat Disetop Polisi, Belasan Truk Angkut Pasir Besi Dibolehkan Jalan
RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat sempat mengamankan 14 kendaraan truk pengangkut pasir besi. Belasan truk itu berasal dari Kabupaten Kaur Bengkulu dengan tujuan akhir PT. Semen Baturaja (persero) Sumatera Selatan. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi, mengungkapkan, belasan truk diamankan Kamis (7/1) saat melintas kecamatan Balikbukit. \"Iya, sempat kami amankan karena kami curigai tidak memiliki izin dan dokumen resmi, dan semua mobil yang mengangkut pasir besi tersebut kami bawa ke Polres Lambar untuk proses penyelidikan, \" ungkap Juherdi. Proses penyelidikan tersebut, kata dia, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, dengan melakukan kroscek langsung ke PT. Bengkulu Mega Steel di Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. \"Setelah dilakukan pengecekan yang dipimpin langsung oleh pak Kasatreskrim di lokasi penggilingan pasir besi tersebut, pihak perusahaan dalam hal ini PT. Bengkulu Mega Steel bisa dibuktikam bahwa aktifitas penambangannnya berizin, dengan akrifitas penggilingan pasir besi tahun 2019-2020, \" bebernya. Selain itu, pihak PT. Semen Baturaja juga koperatif dengan mendatangi Polres Lambar dan memberika klarifikasi terkait dengan masalah tersebut. Perwakilan dari PT. Semen Baturaja juga membenarkan bahwa mereka telah melakukan kerjasama dan pembelian pasir besi dari pihak PT. Bengkulu Mega Steel. \"Ternyata memang ada permintaan pembelian kerjasama pasir besi dari pihak PT. Semen Baturaja itu setelah di cek dan dari perusahan pembeli ada yang datang ke Polres menjelaskan, karena itu tidak ada persoalan sehingga ke-14 kendaraan pengangkut pasir besi tersebut kami persilahkan untuk melanjutkan perjalanan, \" kata dia. (nop/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: