Iklan Bos Aca Header Detail

Sempat Merangkak ke Rp2,5 Juta, UMK Bandarlampung Finis di Rp2,44 Juta

Sempat Merangkak ke Rp2,5 Juta, UMK Bandarlampung Finis di Rp2,44 Juta

radarlampung.co.id - Peningkatan nilai upah minimum kota (UMK) tahun 2019 coba diusulkan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. Namun, dirinya tidak mau terlalu memaksakannya dan memilih mengedepankan azas diskusi bersama pihak-pihak terkait.

Ya, Herman mengusulkan kenaikan UMK 2019 menjadi Rp2,5 juta, dari sebelumnya hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota (DPK) sebesar Rp2.445.141.

\"Bisa nggak UMK Bandarlampung ini naik jadi Rp2,5 juta. Karena kalau Rp2.445.141 tanggung sekali,\" ungkap Herman H.N., kala mengusulkannya dalam rapat bersama DPK, Senin (22/10).

Menurutnya, usulan kenaikan tersebut, tak lain agar para buruh dapat sejahtera bekerja di perusahaannya. \"Jadi bukan pengusaha saja yang sejahtera, buruh juga harus sejahtera,\" kata Herman.

Sayang, keputusan akhir ternyata hasil pembahasan DPK tetap tak tergoyahkan. Wali kota menandatangani penetapan UMK untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp2.445.141. Angka itu didapati setelah melalui debat panjang para anggota DPK yang sekaligus menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.

\"Ya sudah, kalau memang sudah ada kesepakatan dari dewan pengupahan kota, saya ikut saja. Setelah saya tandatangani ini, langsung disampaikan ke Pemprov Lampung. Hari ini juga disampaikan. Jadi, kita sepakati UMK Bandarlampung 2019 Rp2.445.141,\" tegas Herman H.N. (yud/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: