Jangan Ada Kegiatan Keramaian di Tanggamus Hingga 14 Hari ke Depan!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Meningkatnya kasus Covid-19 di Tanggamus membuat pemerintah kabupaten setempat mengambil langkah tegas.
Bupati Dewi Handajani meminta seluruh kegiatan keramaian dan kerumunan, baik yang dilakukan oleh instansi vertikal dan masyarakat umum untuk tidak dilaksanakan atau dikerjakan hingga 14 hari ke depan. Ini terhitung Rabu (16/9).
Kemudian kegiatan belajar mengajar diharapkan tetap dilakukan melalui sistem daring atau virtual sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kepada tim satgas penanganan Covid-19, diminta agar segera menyusun jadwal yang berkelanjutan agar dapat turun ke masyarakat secara masif dan terstruktur
\"Bergerak melakukan pengendalian penularan Covid-19 serta menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan,\" kata Dewi Handajani saat apel pengukuhan Tim Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, di lapangan pemkab, Jumat (18/9).
Dewi menyampaikan, salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan dilakukan dengan menerapkan jargon Jumawas (jujur dan mawas diri) Covid-19.
Yakni jujur apabila dalam interaksi sosial ada yang terjangkit Covid-19, segera lakukan isoma atau isolasi mandiri dan segera lapor pada petugas kesehatan.
Lalu mawas diri, di manapun kapanpun selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan.
Kepada jajaran tim kesehatan agar mengoptimalkan tenaga laboratorium kesehatan untuk pelaksanaan rapid dan Swab tes, maksimalkan fungsi sosial untuk mendeteksi penyebaran dimasyarakat.
\"Kepada pihak Polres Tanggamus dan polsek jajaran, kami meminta tidak memberikan izin keramaian,\" ujarnya.
Selanjutnya diinstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah tingkat kelurahan hingga kecamatan, untuk berperan serta dalam menyosialisasikan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
\"Baik sosialisasi secara langsung ataupun melalui pemasangan banner dan baliho,\" tegas Dewi Handajani. (rls/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: