Iklan Bos Aca Header Detail

Jangan Bawa Randis Keluar Lampung!

Jangan Bawa Randis Keluar Lampung!

radarlampung.co.id - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melarang kendaraan dinas (randis) dibawa mudik keluar Lampung. Kendaran tersebut hanya boleh  digunakan di dalam provinsi.

\"(Randis) keluar provinsi nggak boleh. Kalau ke Bandarlampung, Tanggamus dan kabupaten/kota di Lampung, masih diperbolehkan,\" kata Dendi Ramadhona, Rabu (29/5).

Kepala Bagian Perlengkapan Setkab Pesawaran Evans Saggita menambahkan, pemakaian randis untuk kepentingan mudik, di luar tanggungan operasional. Jika terjadi kerusakan, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara pribadi.

\"Randis kan, dibawa pada saat di luar jam kerja atau masa cuti bersama. Sesuai arahan pak bupati, jika ada kerusakan, itu di luar tanggungan pemerintah daerah,\" tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan dan jaminan kendaraan pelat merah tidak terjadi kerusakan pasca digunakan mudik, nantinya akan ada apel usai cuti bersama.

\"Kemungkinan besar untuk apel kendaraan akan kita laksanakan,\" ujarnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: