Iklan Bos Aca Header Detail

Jangan Lupa, Pj. Kapekon Segera Siapkan Pelaksanaan Pilkakon!

Jangan Lupa, Pj. Kapekon Segera Siapkan Pelaksanaan Pilkakon!

radarlampung.co.id – Salah satu tugas penjabat (Pj.) kepala pekon (kapekon) adalah mempersiapkan, memfasilitasi, sekaligus melaksanakan pemilihan kepala pekon definitif. Selain itu, harus mampu melayani seluruh warga secara adil. Hal ini diingatkan oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyusul adanya sejumlah pekon yang kini dipimpin Pj. kepala pekon. Tugas dan kewenangan penjabat kepala pekon itu sama dengan kepala pekon definitif. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 58 ayat 2 PP No.43/2014. \"Penjabat kepala desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa dan seterusnya,\" kata Fauzi. Diketahui, kali terakhir Wakil Bupati Pringsewu melantik Kuncoro Sancoko sebagai Penjabat Kepala Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (30/4). (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: