Iklan Bos Aca Header Detail

Sentra Gakumdu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

Sentra Gakumdu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Bappeda dan Lurah Kemiling Permai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). \"Per tanggal hari ini, diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Lampung,\" kata Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin (26/10). Menurut dia, KASN merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. \"Untuk sanksinya, itu kewenangan KASN. Kita tidak bisa menebak-nebak,\" sebut dia. Dilanjutkan, Bawaslu sudah meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Mulai pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. \"Sekarang kita serahkan ke KASN,\" tegasnya. Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bandarlampung akan memutuskan dua perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (26/10). Dua terlapor adalah Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah yang menyebarkan foto pasangan calon kepala daerah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya yang berfoto di depan posko pemenangan paslonkada. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: