Sepakat, Bank dan Leasing di Lambar Restrukturisasi Kredit
radarlampung.co.id - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 didampingi Sekretaris Ismet Inoni dan Kepala Diskoperindag Yudha Setiawan menggelar rapat dengan pimpinan sejumlah bank dan perusahaan leasing, Senin (13/4).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Pesagi ini membahas restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak virus Corona.
Hasilnya, seluruh bank dan perusahaan leasing di Lambar siap melaksanakan restrukturisasi kredit bagi debitur. Termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank maupun leasing karena terdampak Covid-19 secara langsung.
Kepala Diskoperindag Lambar Yudha Setiawan mengungkapkan, berdasar hasil rapat yang dihadiri oleh pimpinan BRI, BNI, Bank Mandiri Syariah, Bank Eka, Bank Utomo, Bank Lampung, BPRS Lambar serta pihak leasing, Mandala Leasing dan Mega Finance, semuanya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat untuk restrukturisasi kredit bagi nasabah.
”Bank yang ada di Lambar, begitu juga leasing akan melaksanakan kebijakan pemerintah yakni restrukturisasi bagi pelaku usaha. Terutama kredit usaha rakyat (KUR). Begitu juga dengan kredit motor di perusahaan leasing,” kata Yudha.
Dijelaskan, bagi nasabah yang ingin mengajukan dan memperoleh kebijakan itu, agar menghubungi bank atau perusahaan leasing. Nantinya akan dilakukan survey oleh pihak bank maupun finance.
”Kebijakan itu tentunya diberikan bagi nasabah yang benar-benar aktif, dan merasakan dampak Covid-19. Syaratnya, nasabah harus mengajukan dan akan dilakukan survey oleh bank terkait maupun leasing,” ujarnya.
Dilanjutkan, masing-masing bank maupun leasing memberikan kebijakan penundaan tidak sama. Bervariasi antara tiga bulan hingga satu tahun.
“Selain itu, tidak semua jenis pembiayaan. Ada bank yang hanya memiliki kebijakan untuk KUR. Namun ada juga bank seperti Bank Lampung yang memiliki kebijakan semua jenis pembiayaan. Karena itu nasabah harus mengkonfirmasi ke bank terkait,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan lainnya juga dilaksanakan pemerintah daerah melalui UPTD Perkuatan Permodalan Koperasi maupun UKM yang ada di bawah Dinas Koperindag. Di mana, akan diberlakukan kebijakan yang sama, seperti yang disampaikan pemerintah pusat.
Ada kelonggaran kepada peminjam selama pandemi virus Corona, penundaan pembayaran baik modal maupun bunga sampai yang diproyeksikan hingga Desember mendatang. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: