Iklan Bos Aca Header Detail

Janjikan bisa Lepas Kawasan Hutan Register 40, Para Tersangka Tipu Enam Kades

Janjikan bisa Lepas Kawasan Hutan Register 40, Para Tersangka Tipu Enam Kades

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rugikan korbannya hingga mencapai Rp1,064 miliar, oknum kasus mafia tanah dengan modus penipuan dan penggelapan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Ketiga pelaku berinisial IS dan AR. Sedangkan C telah meninggal dunia. Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, miliaran rupiah yang disetorkan ke ketiga tersangka ini oleh enam kepala desa itu untuk mengurus dan penebusan SK pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Wani. Yang berada di Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan. \"Jadi keenam kepala desa ini merasa tertipu oleh mafia tanah yang bermodus mempunyai kenalan dari Kementerian (Kehutanan),\" katanya, Rabu (20/4). Menurutnya, kasus ini mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Dimana para tersangka ini modusnya datang ke kepala desa itu mempunyai orang dalam di Kementerian Kehutanan. \"Enam kepala desa yang didatangi oleh para tersangka ini yakni meliputi kawasan hutan Register 40 Gedong Wani,\" kata dia. Agar kepengurusan itu lancar, ketiganya pun meminta syarat kepada enam kepala desa itu. Untuk iuran sejumlah uang. Bila uang tersebut telah terkumpul mereka dijanjikan SK pelepasan itu bisa terbit. \"Seiring berjalannya waktu, agar modus dari tersangka ini bisa dipandang bekerja dengan benar, maka mereka melakukan pengecekan titik koordinat. Yang dimana dilakukan oleh AA (DPO). Agar dimaksud titik koordinat itu untuk diajukan dan ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XX Bandarlampung,\" jelasnya. Setelah selesai dilakukan pengecekan titik koordinat, dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DA (PNS KLHK RI) sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat. Hasil pengecekan sebelumnya diajukan enam kepala desa dibuat hasilnya hampir semua titik koordinat yang di telaah berstatus bukan hutan. \"Tetapi, setelah enam kepala desa melakukan klarifikasi kepada pihak BPKH wilayah XX Bandarlampung didapatkan keterangan bahwa, titik koordinat yang diajukan tersebut bukan titik koordinat wilayah administrasi keenam desa tersebut. Melainkan titik koordinat lokasi lain,\" ungkapnya. Atas hal itu, sampai batas waktu yang dijanjikan ternyata SK pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Wani tidak kunjung didapatkan oleh ke-enam kepala desa. \"Dan pada akhirnya keenam kepala desa melapor kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan total kerugian Rp 1.064.000.000 yang sempat disetor untuk biaya pengurusan dan penebusan SK pelepasan kawasan hutan register 40 Gedong Mani,\" bebernya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar kwitansi uang setoran senilai Rp 5 juta, satu lembar surat pernyataan bermaterai dengan setoran Rp 395 juta, satu lembar surat pernyataan bermaterai dengan setoran Rp 664 juta, satu eksemplar fotocopy surat forum komunikasi antar enam desa wilayah Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan. \"Satu eksemplar surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah xx Bandarlampung, satu lembar peta telaah lokasi permohonan forum komunikasi antar enam desa dan satu unit HP nokia. Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,\" tandasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: