Iklan Bos Aca Header Detail

Januari, Pemkab Lamtim Rombak OPD

Januari, Pemkab Lamtim Rombak OPD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai Januari 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan,  dengan diterapkannya Perda tersebut maka akan terjadi perubahan pada susunan organisasi perangkat daerah (OPD). Dilanjutkan, susunan perangkat daerah yang akan mengalami perubahan antara lain berupa penambahan jumlah dinas yang sebelumnya ada 19 menjadi 23. Sementara, untuk jumlah Badan tetap 4.  “Penambahan jumlah dinas itu menyusul adanya pemecahan 4 dinas baru dari hasil pemecahan dinas yang telah ada,” jelasnya. Lebih lanjut dijelaskan, selain terjadi penambahan jumlah dinas, mulai Januari 2020 mendatang, juga akan dilakukan perubahan pada susunan perangkat daerah di Sekretariat Kabaupaten. Hal itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka ada sejumlah Bagian yang ada di Sekretariat Kabupaten Lamtim akan dihapus, antara lain Bagian Humas. Ditambahkan, dengan adanya perubahan susunan perangkat daerah tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Diketahui sebelumnya, rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merombak struktur organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi Lampung. Itu menyusul terbitnya surat Gubernur Lampung nomor 060/2474/01/2019 tertenggal 6 September 2019 dan ditindaklanjuti melalui Biro Hukum Sekretariat Pemprov Lampung dengan register  nomor 188.342/56902/2019 tertanggal 16 September 2019. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan,  nomor register tersebut merupakan persetujuan Pemprov Lampung atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berrdasarkan Raperda yang telah disetujui tersebut ada OPD di Lamtim yang dipecah.   Masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dipecah menjadi 2. Yaitu menjadi DP3A serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.  Selanjutnya,  Dinas Lingkungan Hidup, Pemukiman dan Pertanahan (DLHPP) juga dipecah 2 menjadi Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Kemudian, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpang) dipecah dua menjadi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP).   Terakhir, Dinas Perikanan dan Peternakan juga dipecah dua menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) serta Dinas Perikanan. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: