Jarang Bertemu Istri, Buruh Tani Cabuli Anak di Bawah Umur

Jarang Bertemu Istri, Buruh Tani Cabuli Anak di Bawah Umur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah SN (34) warga Kecamatan Sekampung Udik Lamtim. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui KBO Reskrim Ipa Dally Gumay menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap NS (7), warga Kecamatan Sekampung Udik. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka, Rabu (21/7) pukul 09.00 WIB. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan awal menumpang charger HP. Pada saat itu, korban sedang sendirian di rumah. Melihat situasi sepi, tersangka mengajak korban ke kamar mandi. Di kamar mandi itu, tersangka mencabuli korban. Beberapa saat kemudian, tersangka kabur ke wilayah Kecamatan Waway Karya ketika mendengar ibu korban datang. Kejadian itu terungkap dari laporan ibu korban ke Polsek Sekampung Udik. Mendapat laporan itu, personil gabungan Polsek Sekampung Udik dan Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Waway Karya pukul 23.00 Wib, Rabu (21/7). Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. \"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Ipda Dally Gumay mewakili Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, Kamis (22/7). Tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku nekat mencabuli korban karena jarang bertemu dengan istrinya. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh tani di wilayah Kecamatan Sekampung Udik. Sementara istrinya tinggal di Kecamatan Waway Karya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: