Iklan Bos Aca Header Detail

Jelang Pencoblosan Pemilu 2019, 3.423.616 Warga Belum Miliki e-KTP

Jelang Pencoblosan Pemilu 2019, 3.423.616 Warga Belum Miliki e-KTP

Radarlampung.co.id – Jelang pencoblosan suara Pemilu 2019 pada 17 April mendatang, Kemendagri menyenut pencapaian perkembangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga 31 Maret 2019 tercatat 98,22 persen.  Artinya, tinggal 1,78 persen atau sekitar 3,4 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Rinciannya, jumlah penduduk wajib memiliki e-KTP sebanyak 192.676.863 jiwa. Penduduk yang sudah melakukan perekaman berjumlah 189.253.247 jiwa atau 98.22 persen. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, keaktifan masyarakat sangat diperlukan meski Dinas Dukcapil tetap memberikan layanan jemput bola untuk mendatangi masyarakat yang belum melakukan perekaman. “Kemendagri sudah berupaya dengan cara jemput bola, tapi masyarakat juga harusnya proaktif merekam KTP-el, dikantor layanan kependudukan terdekat,” kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (3/4). Bahtiar merinci, penduduk yang belum merekam e-KTP berjumlah 3.423.616 jiwa atau 1,78 persen. Dari 1,78 persen tersebut, sejumlah 1.997.319 jiwa atau 58,33 persennya terdapat di Provinsi Papua dan Papua Barat. Bahtiar juga mengimbau kepada Disdukcapil di kota/kabupaten untuk tetap melayani masyarakat di hari libur, termasuk juga hari Sabtu dan Minggu. Sehingga masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil di hari biasa bisa dilayani di hari libur. Ia menambahkan, jika masyarakat telah melakukan perekaman e-KTP namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka masyarakat harus melaporkannya pada KPU atau panita pemilihan kecamatan atau panitia pemilihan desa/kelurahan setempat. Pasalnya, soal DPT merupakan kewenangan mutlak KPU dan bukan kewenangan Dukcapil Kemendagri. “Bila NIK tidak terdaftar dalam sistem DPT KPU mohon yang bersangkutan berkenan ke Panitia Pemilihan Desa atau Kelurahan, PPK atau KPUD terdekat. DPT kewenangan KPU, bukan Dukcapil Kemendagri,” bebernya. Terpisah, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, semakin banyak warga yang melakukan perekaman e-KTP maka semakin banyak rakyat Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 mendatang. “Hal ini merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Judicial Review pegiat demokrasi yang meminta agar syarat untuk memilih bukan hanya KTP-el, tetapi bisa juga surat keterangan dari Disdukapil,” kata Pramono. Menurut Pramono, meski belum memiliki e-KTP warga yang bisa sudah mendapatkan surat keterangan (suket) sudah bisa mencoblos pada 19 April mendatang. Suket bisa digunakan seabgai dasar untuk mendaftarkan diri dan masuk ke dalam daftar pemilih khusus. Kami mengimbau kepada warga yang belum mereka silakan datangi kantor Disdukcapil. Dan kami juga meminta Dirjen Dukcapil untuk mempercepat perekaman. Sehingga hak konstitusi warga untuk menggunakan hak pilihnya tetap bisa dilayani,” tandasnya. (fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: