Jelang Pendaftaran Cakada, Nama-nama Ini Berpotensi Menjadi Anggota DPRD Lampung

Jelang Pendaftaran Cakada, Nama-nama Ini Berpotensi Menjadi Anggota DPRD Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID – Di lingkungan DPRD Lampung, sedikitnya ada tujuh anggota DPRD yang menyatakan terjun menjadi kontestan Pilkada serentak 2020. Rinciannya, Eva Dwiana yang maju pada Pilwakot Bandarlampung, Tulus Purnomo Wibowo (Pilwakot Bandarlampung), Toni Eka Candra (Pilbup Lamsel), Antoni Imam (Pilbup Lamsel), Ahmad Mufti Salim (Pilwakot Metro), Musa Ahmad (Pilbup Lamteng), dan Azwar Hadi (Pilbup Lamtim). Jika memang lolos dan mendapatkan perahu, kesemuanya diharuskan melakukan usulan pemberhentian menjadi anggota legislatif saat pendaftaran calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dijadwalkan pada 4-6 September 2020. Jika memang mundur, tetunya ini menjadi angin segar bagi mereka yang memang gagal dalam pileg 2019 silam. Terlebih pemilik suara di bawah mereka yang mencalonkan diri sebagai Calon Kada ini. Merujuk UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) No 17 tahun 2014. Pasal 242 ayat 1 berbunyi Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Kemudian di ayat kedua dijelaskan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Artinya, peraih suara terbanyak kedua di bawahnya atau di bawahnya lagi yang berpeluang menggantikan ke tujuh nama tersebut jika melenggang menjadi peserta pilkada. Jika merujuk kepada keputusan komisi pemilihan umum provinsi lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta pemilihan umum anggota DPRD Lampung tahun 2019, untuk Eva Dwiana yang masuk dalam Dapil I Bandarlampung mendapatkan 86.258 suara. Diikuti Kostìana, dengan 13.437 suara. Kemudian, Ar. Suparno dengan 4.714 suara dan terakhir yang masuk DPRD asal Dapil I adalah Aprilliati dengan raihan suara sebanyak 4304. Sementara suara di bawah Aprilliati adalah Lenistan Nainggolan dengan 3.369 suara. Sementara di Dapil II Lampung Selatan, Partai Golkar hanya menduduki satu Kursi saja, yakni Tony Eka Candra dengan 24.159 suara. Calon penggantinya adalah I Gede Jelantik dangan raihan suara terbanyak kedua asal partai golkar yakni 6.004 suara. Pun PKS di Lamsel hanya menduduki satu kursi saja dengan suara terbanyak diraih Antoni Imam yakni 20.617 suara. Posisi kedua dengan 15.302 suara yakni Puji Sartono. Sementara Tulus Purnomo Wibowo menduduki Dapil V Lampung Utara-Waykanan. Di dapil ini hanya ada dua kursi DPRD asal PDI Perjuangan. Suara terbanyak diraih Yose Rizal (20.397 suara). Sementara Tulus berada di posisi kedua dengan 14.042 suara. Posisi di bawahnya adalah Sahdana dengan 9.145 suara. Lalu, Ahmad Mufti Salim yang berada di Dapil 7 Lampung Tengah meraih suara terbanyak dari PKS (17.730). Di sana hanya ada satu kursi dari PKS. Artinya, suara terbanyak kedua, bisa menjadi Calon PAW Mufti jika benar melenggang menjadi kontestan Pilwakot Metro. Dia adalah Vittorio Dwison dengan mengantongi 3.540 suara. Di dapil yang sama, calon PAW Musa Ahmad adalah Ferdy Perdian Azis (10.119 suara), peraih suara ketiga terbanyak asal partai Golkar. Posisi pertama diraih Musa (28.504 suara) diikuti I Made Bagiasa (15.826 suara) yang juga lolos menjadi wakil rakyat tingkat I. Sementara, di Dapil 8 Lampung Timur juga hanya menduduki satu kursi atas nama Azwar Hadi dengan 16.955 kursi. Sementara posisi kedua yang juga calon PAW Azwar adalah Ali Imron (5936 kursi). Meskipun tidak sampai sepekan lagi pendaftaran cakada dimulai, ke tujuh nama teraebut belum mengajukan usulan undur diri di DPRD Lampung. \"Sampai sekarang belum ada surat masuk dari anggota,\" kata Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda, Minggu (30/8). Jajaran pimpinan DPRD pun masih menunggu surat dari sekretariat. Sebab, jika surat sudah masuk, usulan undur diri ini juga akan dibahas di Pimpinan DPRD. \"Iya sejauh ini belum ada usulan yang masuk,\" kata Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron. Sementara, Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ismanto mengatakan, pengunduran diri mutlak harus dilakukan anggota legislatif yang ikut dalam kontestasi, sebelum pendaftaran calon pada 4-6 September 2020. “Yang jelas, pada saat mendaftar cakada, person yang berlatarbelakang dari DPRD maupun ASNharus sudah melampirkan surat pengunduran diri,” ucapnya. Nama - Dapil - Calon PAW 1. Toni Eka Candra - Lamsel - I Gede Jelantik 2. Antoni Imam - Lamsel - Puji Sartono 3. Ahmad Mufti Salim - Metro - Vittorio Dwison 4. Azwar Hadi - Lamtim - Ali Imron 5. Eva Dwiana - Bandarlampung - Lenistan Nainggolan 6. Musa Ahmad - Lamteng - Ferdy Perdian Azis 7. Tulus Purnomo - Bandarlampung - Sahdana Sumber : KPU Provinsi Lampung (abd/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: