Iklan Bos Aca Header Detail

Jelang Pilbub Lamtim, Balon Perseorangan Sudah Ambil Akun Silon

Jelang Pilbub Lamtim, Balon Perseorangan Sudah Ambil Akun Silon

RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon perseorangan bakal meramaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 mendatang. Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, untuk dapat maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) calon perseorangan harus mendapat dukungan paling sedikit 59.262 pemilih. Jumlah dukungan harus tersebar sekurang-kurangnya di 13 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Dukungan itu dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dari pendukung. Menurutnya, untuk pernyataan dukungan tidak perlu menggunakan materai. Sebab, materai hanya untuk rekapitulasi dukungan tingkat desa dan rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan. Dilanjutkan, syarat dukungan itu harus diserahkan ke KPU Lamtim mulai 18 hingga 23 Februari 2019 mendatang. Selain itu untuk dapat maju dari jalur perseorangan maka bakal calon harus memiliki akun sistem informasi pencalonan (Silon). “Hingga saat ini sudah ada satu pasang bakal calon (balon) perseorangan yang mengambil akin Silon ke KPU Lamtim, yaitu pasangan Sugianto –Masrizal,” jelas Wasiat Jarwo. Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya akun tersebut maka bakal calon perseorangan dapat memasukkan data lengkap pendukungnya melalui Silon. Kemudian, data yang sudah masuk dalam Silon akan diverikasi. Antara lain, berupa kecukupan jumlah dukungan dan dicocokkan dengan data kependudukan serta daftar pemilih tetap (DPT). Bila dari hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui sensus ke seluruh pendukung yang dicantumkan bakal calon perseorangan. Sensus akan dilakukan tim dari KPU bersama PPS dan di bawah pengawasan Bawaslu. Selama masa sensus masyarakat boleh menyampaikan tanggapan terkait kebenaran dukungan bakal calon persorangan. “Bila dari hasil sensus ternyata dukungan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon,” imbuh Wasiat Jarwo. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: