Iklan Bos Aca Header Detail

Jelang Sidang PK, Andy Achmad: Semoga Ada Keberkahan di Bulan Ramadan dan Saya Bebas

Jelang Sidang PK, Andy Achmad: Semoga Ada Keberkahan di Bulan Ramadan dan Saya Bebas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana korupsi APBD Lampung Tengah (Lamteng), Andy Achmad Sampurna Jaya kembali akan digelar Senin (20/5). Dalam persidangan ini Kanjeng -sapaan akrab Andy Achmad- berharap majelis hakim bisa mengabulkan PK yang ia ajukan. \"Saya berharap majelis hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena memang seharusnya saya Desember kemarin dinyatakan bebas. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan. Semoga di bulan Ramadan ini ada keberkahan dan saya bisa bebas,\" ujar Kanjeng kepada radarlampung.co.id, Minggu (19/5). Menurutnya, pengajuan PK ini menyangkut hak dirinya. Karena memang perjalanan hukum badan sudah habis, sudah selesai, tetapi menyangkut negara dan kerugian negara (UP) sudah diakui oleh pemda bahwa mereka yang tanggung. \"Bukan saya lagi tetapi mengganjal di situ,” ungkapnya. Ia pun menuturkan bahwa pidana badan yang dijalaninya sudah habis Desember lalu, namun masih tertahan di Lapas Rajabasa lantaran pidana kerugian negara atau uang pengganti. “Harusnya sudah selesai dan kerugian negara sudah dihapus tahun 2009 sebelum saya diputus sudah tidak ada kerugaian negara, pengadilan yang memutuskan,” tuturnya. Untuk diketahui, mantan Bupati Lamteng Andi Acmad Sampurna Jaya alias Kanjeng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap pidana tambahan dalam putusan Mahkamah Agung RI No 313 K/Pid.Sus/2012 tanggal 9 Mei 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (29/4) lalu. Diketahui sebelumnya Kanjeng sempat dibebaskan oleh putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung karang dalam perkara korupsi APBD sebesar Rp28 miliar dengan nomor putusan 434/Pid.Sus/2011/PN.TK tanggal 19 Oktober 2011. Namun putusan tersebut dicabut oleh MA dan menyatakan Andi Achmad bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta ditambah uang pengganti (UP) Rp20,5 miliar yang apabila tak mampu membayar diganti pidana penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Achmad Gunawan Raka menegaskan bahwa pengajuan PK ini berdasarkan temuan novum (alat bukti baru, red) oleh pihaknya. “Ada putusan hukum yang bertentangan dengan hukum yang ada atau kesalahan penerapan hukum,” bebernya. Gunawan pun menjelaskan pertentangan ini terkait uang pengganti Rp20,5 miliar yang sebagaimana dalam putusan perkara perdata uang pengganti kerugian negara tersebut sudah ada yang men-cover. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: