Jenguk Ibu dan Anak Tak Bisa Pulang di Klinik Bersalin, Kadiskes Lampung : Staf Klinik Jangan Takuti Pasien
RADARLAMPUNG.CO.ID-Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana mengunjungi Klinik Pratama, Ar Raihan Husada Waykandis Bandarlampung, Jumat (16/10). Di klinik tersebut, Leti Safari (27) dan anaknya tak bisa pulang lantaran tersandung masalah biaya persalinan. \"Tadi kan sudah saya sampaikan memang pembelajaran juga untuk klinik ini ya, staf jangan lah menakut-nakuti (keluarga dan pasien,red). Saya juga meminta stafnya juga dipesanin, jangan sampai ada menakut-nakuti. Karena akan menjadi boomerang. Saya sampaikan, saya datang kesini memang di perintah pak Gubernur untuk mengetahui apa yang terjadi sebenarnya,\" ungkap Reihana. Dia juga berpesan, soal rujukan untuk pasien rujukan tertinggi adalah Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM). Dan untuk rujukan BPJS memang ada tahapannya, mulai rumah sakit kelas C ke kelas B. \"Sehingga untuk rujukan BPJS sudah dirancang untuk ke rumah sakit tipe C dulu baru tipe B, itu memang sesuai indikasi. Kalau nggak tempatnya dia datang itu walaupun BPJS tidak bisa dibayar karena ada aturannya,\" tambahnya. Untuk ibu dan bayi yang masih berada di klinik tersebut, Reihana telah meminta kepada pihak klinik untuk memperbolehkan pulang. Juga kondisi ibu dan bayinya sudah dalam kondisi baik. \"Tadi juga sudah saya sampaikan bu kalau sudah boleh pulang dengan indikasi medis dalam arti ibunya baik, bayinya baik mohon dipulangkan. Kami nanti akan mengurusnya,\" tambahnya. Selain itu, Reihana juga berencana akan memanggil RS DKT Lampung untuk dikonfirmasi. Dan Reihana meminta untuk seluruh rumah sakit untuk mengutamakan menyelamatkan nyawa pasien terlebih dahulu. \"Kita juga akan panggil DKT, kan mereka RS pemerintah juga masa pasien ada ininya tidak. Yang penting dilayani dahulu, ini soal nyawa. Nomor satu itu nyawa. Dan Alhamdulillah kalau di RSUDAM kita utamakan pasien, setelahnya baru administrasi, karena kita punya undang-undang,\" lanjutnya. Kemudian, Reihana juga meminta kepada seluruh Dinkes kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada klinik-klinik di daerahnya. Agar tidak terulang lagi hal seperti ini. \"Mohon juga kepada dinas kesehatan kabupaten/kota minimal pembinaan itu dijalankan. Jangan sampai mungkin ada pengaduan baru kita turun. Kan kita memberi izin, maka pemberi izin berhak memberikan pembinaan. Izin untuk klinik ada di kabupaten/kota, tidak ada di provinsi,\" lanjutnya. Reihana juga akan menegur langsung Dinas Kesehatan Lampung Selatan atas kejadian ini. \"Karena saya mau menyampaikan teguran juga ya tidak Lampung Selatan, kota Bandarlampung. Tapi kalau bisa semualah kepala dinas di kabupaten/kota yang punya wilayah kerja untuk melakukan pembinaan. Jadi mungkin perlu kumpulkan klinik seperti ini, karena pratama ini murni swasta tapi ada yang bekerja sama dengan BPJS. Dan tolong di catat setiap tanggal enam di klinik ini juga ada pelayanan gratis. tadi dia juga ngerti kok menolong yah. Jadi mungkin intinya memang hati-hati berbicara, jangan sampai miskomunikasi ya,\" tandasnya. Sebelumnya Pemilik Klinik Pratama Ar Raihan Husada, Bidan Inon angkat bicara soal besaran biaya dimaksud. Inon menyatakan pasien masuk ke klinik dalam kondisi sudah masuk bukaan lima. Dan waktu itu menunjukkan pukul 02.00 WIB. \"Jadi ibu mau persalinan normal, kita terima. namun tidak punya BPJS, katanya mau umum. Katanya suaminya itu kerja di perusahaan. Ya sudah nnti gampang lah bu. Makanya itu kita terima. Saat itu sudah masuk bukaan lima dia dateng sudah malem pukul 02.00 WIB. Tapi dua jam kita liat tidak ada kemajuan. Saya panggil bapaknya karena tidak ada kemajuan bagaimana kasih dirujuk saja, dan Jawaban suaminya meminta yang terbaik saja,\" beber Inon. Menurutnya, karena suami telah menyerahkan ke bidan, maka pihaknya langsung merujuk ke Rumah Sakit DKT Bandarlampung. Rumahsakit ini, lanjutnya, kerap jadi rujukan pasien klinik Ar Raihan Husada. Namun, ternyata pasien tak bisa menggunakan fasilitas BPJS. Persoalan lainnya, KTP sang suami beralamatkan di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan dan sudah habis masa belakunya. \"Karena ada kendala itu, dan saya sebagai tanggungjawab dan ibunya sudah menjerit kesakitan minta belek (operasi,red) saja saya ini nggak sanggup. Akhirnya DKT harus umum karena nggak bisa BPJS, tanggung jawab bu bidan. Maka saya ajak rembuk suaminya. Dan karena tidak bisa BPJS juga karena KTP bukan Bandarlampung jadi nggak bsa di rujuk ke A. Dadi Tjokro Dipo. Kemudian DKT tidak bisa dan katanya sudah kasihan juga, kalau mau umum ditelpon dokternya. Namun bapak ya bilang saya serahkan semua ke ibu yang penting anak dan ibunya sehat selamat,\" tambahnya. Inon menyebutkan, sudah menjelaskan ihwal pembiayaan. Mulai dari biaya perawatan sampai biaya menginap bagi ibu dan bayi nantinya. Namun karena kondisi ruang kelas III penuh, yang ada hanya kelas 1. Maka pihak rumah sakit mengatakan kepada Inon untuk pasien di lakukan pemulihan di kliniknya saja karena kondisi ibu dan bayi sehat. Akhirnya setelah operasi ibu dan bayi kembali dibawa ke klinik. Setelah tiga hari pihak klinik memanggil sang suami, untuk bertanya soal biaya. Sang suami, lanjut Inon menyatakan akan mencari pinjaman kantor. Karenanya pihak klinik memilih menunggu. Leti dan sang bayi telah ada di klinik selama 9 hari sejak melahirkan. \"Ya kami jelaskan bapak ada uangnya berapa bayar dulu ini. Tapi ini nggak ada itikad uangnya hanya segini gitu untuk bayar. Maksud saya ini, yang disini nggak usah dihitung. Yang penting uang yang keluar di RS tolong dibayarkan. Tapi kalau dia hanya punya segini kan tinggal dibayarkan berapa. Jadi Rp16,5 juta hanya menakut-nakuti biar ada upaya berapa yang bisa dibayar. Karena kalau bapak ini nggak bayar ini sudah berapa hari. Kalau ditotal bisa Rp16,5 juta,\" jelasnya. Kemudian Inon menyebutkan rincian pembayaran tidak Rp16,5 juta, melainkan Rp11,5 juta. Dengan rincian pembayaran rumah sakit Rp5,6 juta, kemudian Rp1,3 juta biaya rapid tes dan sisanya biaya perawatan selama di rawat di kliniknya. \"Jadi kalau (total) ditambahkan rumah sakit ya Rp11,5 juta, itu untuk bayar rumah sakit Rp5,6 juta, Rp1,3 uang rapid dan lainnya, dan penambahan biaya Disni seperti obat yang dimasukkan, ganti balutan, perawatan,\" lanjutnya. Inon kembali menegaskan, bahwa dirinya hanya meminta paling tidak pembayaran yang dilakukan itu yang di rumahsakit. \"Saya sudah sampaikan yang penting di rumah sakit dulu dilunasin, kalau di sini tidak usah di permasalahkan gitu kalau di sini (klinik). Namun suaminya meminta menunggu dari perusahaan,\" tambahnya. Inon menambahkan karena dari awal suami menyerahkan sepenuhnya ke pihak klinik, dan inon pun tahu BPJS milik keduanya sudah enam tahun tak dibayar. \"Sedangkan tindakan perlu segera, karena saya bidan jadi saya diminta tanggungjawab. Berbicara sama mereka minta yang terbaik, jadi nanti saya sama ibu urusannya, gampang itu katanya. Itu juga surat pernyataan,\" tandasnya. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: