JKN KIS 30.984 Warga Dinonaktifkan, Dissos Lambar Ajukan Verifikasi ke Kemensos
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 30.984 Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Lampung Barat dinonaktifkan. Ini berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lambar Ferri Istanto mengungkapkan, 30.984 JKN KIS tersebut tidak lagi masuk dalam data peserta PBI JKN periode 1 September 2021 yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Sosial.
Artinya, warga yang masuk dalam daftar tersebut tidak bisa menerima pelayanan kesehatan (yankes) gratis.
”Iya. Kami sudah mendapatkan informasi terkait tidak lagi masuknya 30.984 warga Lambar sebagai PBI JKN KIS. Jika benar-benar dinonaktifkan, maka mereka tidak lagi bisa mendapatkan faskes gratis seperti sediakala,” kata Ferri Istanto mewakili Kepala Dissos Lambar Jaimin.
Untuk memastikan by name warga yang JKN KIS-nya telah dinonaktifkan tersebut, Dissos Lambar tengah mengusulkan kepada Kemensos untuk validasi.
Sebab dikhawatirkan dari daftar tersebut, ada warga yang memang berhak mendapatkan fasilitas kesehatan gratis karena kondisi ekonomi masuk katagori miskin.
”Kami yakin, di antara 30.984 warga yang tidak lagi mendapatkan faskes gratis tersebut, ada warga miskin. Namun datanya masih kami minta ke Kemensos untuk diteruskan ke pekon-pekon, sehingga bisa dilakukan pengecekan oleh peratin dan perangkatnya,\" urainya.
Dilanjutkan, penghapusan 30.984 warga Lambar sebagai penerima faskes gratis tersebut karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan nomor induk kependudukan.
”Dalam SK Kemensos No. 92/HUK/2021 diktum kesatu, menyatakan PBI Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasar data terpadu kesejahteraan sosial. Data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebanyak,” kata dia.
Sementara pada diktum kedua menyatakan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah kabupaten/kota paling lama dua bulan sejak penetapan.
”Artinya peluang untuk perbaikan. Termasuk nantinya ketika kami menemukan adanya data warga yang tidak lagi menerima faskes gratis tersebut, ternyata memang orang miskin, maka akan kami ajukan kembali ke Kemensos agar bisa dimasukkan kembali sebagai PBI,” pungkasnya. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: