JPU KPK Lakukan Upaya Banding Atas Vonis Zainudin Hasan

JPU KPK Lakukan Upaya Banding Atas Vonis Zainudin Hasan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya banding terhadap vonis Zainudin Hasan terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel). JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan upaya banding ini berdasarkan disposisi pimpinan atas laporan putusan pengadilan. Isi petikan itu terdapat perbedaan penilaian atas fakta-fakta persidangan. \"Nah menurut perbedaannya itu berada di poin pasal 12b besar, dimana dalam dakta persidangan JPU telah mengemukakan adanya aliran dana dari perusahan-perusahaan milik Zainudin Hasan yang berada di Kalimantan. Tiap bulan perusahaan itu mentransfer uang dengan nominal Rp100 hingga Rp200 juta. Zainudin Hasan menempatkan anak-anak buahnya sebagai Komisaris di perusahaan itu,\" bebernya. Ditanya mengenai hasil putusan majelis hakim apakah pihak JPU masih tidak puas, Subari -sapaan akrabnya- tidak mempermasalakan soal itu. Justru menurutnya pihaknya melakukan banding lantaran fokus terhadap konstruksi hukum atas putusan tersebut. \"Untuk putusan sudah sesuai dari 15 jadi 12 tahun. Terus uang pengganti Rp66 miliar sudah di acc majelis hakim. Dan yang kita fokuskan ini konstruksi hukumnya, soalnya begini ini tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya ada, tapi dasarnya tidak disebutkan, ini kan lucu,\" terangnya. Sedangkan isi dari pasal 12b besar itu hanya mengenai gratifikasi semata tetapi tiba-tiba di TPPU muncul adanya penyertaan saham transfer uang. \"Kita lihat ada sedikit kerancuan mengenai tindak pidana asalnya ini jadi kita minta ditempatkan seperti yang kita dakwakan ada pidana asal kemudian hasil daripada pidana itu menjadi TPPU sebenarnya,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: