Jubir Covid-19 Lampung : Daerah Pelaksana Pilkada Wajib Mengencangkan Protokol Kesehatan
RADARLAMPUNG.CO.ID-Delapan daerah pelaksana Pilkada 2020 di Lampung ada yang masuk zona oranye dan kuning Covid-19 di Lampung. Kedelapan daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 diantatanya Lampung Selatan (zona Kuning) Lampung Timur (zona Kuning), Waykanan (zona kuning), Lampung Tengah (zona kuning) Bandarlampung (zona oranye), Metro (zona kuning), Pesawaran (zona kuning), dan Pesisir Barat (zona hijau). Dengan adanya kabupaten/kota yang masuk zona oranye saat ini, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana mengatakan semua pihak harus mengencangkan kembali protokol kesehatan. Terutama yang mengikuti langsung Pilkada di delapan daerah. \"Untuk itu kita harus memperketat ikat pinggang dengan perketat protokol kesehatan, patuhi aturan dari Kpu Pusat mulai pendaftaran sampai penetapan dan lainnya. Dan selalu mematuhi prtokokol kesehatan. Dan nanti gugus tugas akan mengundang kembali dalam tahapan selanjutnya,\" lanjut Reihana. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga mengaku akan mengundang Paslon yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 demi mengendalikan penyebaran Covid-19. \"Jadi kita akan mengundang paslon maupun partai supaya semua pihak mamapu mengendalikan diri ditengah Pandemi Covid-19. Karena Pilada itu adalah bagian dari perjalanan kita menuju demokrasi dan lebih penting lagi keselamatan rakyat atau masyarakat. Tapi Jangan sampai saat Pilkada malah terjangkit Covid-19,\" beber Arinal. Dia juga mengingatkan, semua kalangan untuk mengikuti protokol kesehatan yang tertuang di berbagai aturan saat ini. Termasuk Pergub 45/2020 di Provinsi Lampung. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: