Jumat Berkah, Puluhan Napi Rutan Krui Bebas
radarlampung.co.id - Sebanyak 34 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui dibebaskan, Jumat (3/4). Mereka menjalani asimilasi di rumah.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui M. Hendra Ibmansyah mengatakan, kebijakan tersebut berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor
: M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona.
Kemudian merujuk Permenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Asimilasi di rumah tersebut merupakan pembauran warga binaan pemasyarakatan kepada masyarakat sebelum waktu atau pembebasan bersyarat, sesuai dengan aturan Menkemham RI.
\"Selamat kepada kalian (narapidana, Red) yang pulang hari ini karena persyaratannya dipermudah,\" kata Hendra.
Dalam arahannya, Hendra menyatakan, kemudahan tersebut harus disikapi dengan penuh tanggung jawab. Narapidana harus menjalani penuh tanggung jawab dengan pola hidup sehat, mengikuti arahan pemerintah dan tidak mengulangi kesalahan yang diperbuat.
\"(Pembebasan narapidana) semuanya tanpa biaya alias gratis. Jika ada WBP yang menggunakan biaya, segera lapor,\" tegasnya. (yan/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: