Iklan Bos Aca Header Detail

Kabur Sampai ke Baturaja, Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Waykanan

Kabur Sampai ke Baturaja, Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Waykanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polres Waykanan berhasil meringkus tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan motor (curanmor) di dusun I Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, Kamis (14/11). Tersangka Andi alias Dewan (27) warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sunjana menerangkan bahwa, kronologis kejadian berawal pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB istri korban bernama Tumini (40) pulang dari kebun, sehabis menderes karet mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih dengan Nopol B 4705 TNE, sampai dirumah sepeda motor di parkirkan dibelakang rumah. \"Lalu tepat ada pukul 14.00 WIB Tumin tidak lagi melihat sepeda motornya ditempat ia memarkirkannya tadi. Kemudian Tumini bertanya kepada tetangganya bernama Riki, sepeda motornya dimana dan siapa yang memakainya. Namun Riki tidak mengetahui, kemudian korban Tumini dan suaminya Sarjan bersama saksi berusaha mencari sepeda motor disekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan, sehingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga,\" ungkapnya. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih dalam, dan sesuai dengan penyelidikan itu Polisi pun langsung mencurigai pelaku hingga pada hari Selasa (12/11) Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan. \"Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku dari pemeriksaan juga merupakan DPO Polres Waykanan,\" jelasnya. Dari penangkapan pelaku itu, pihanya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAt warna putih nopol B 4705 TNE, dua mata pisau kunci letter T, satu buah dompet warna cokelat berisi uang Rp100 ribu. \"Pelaku sudah ditahan di Polres Waykanan. Dan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan atau 480 KUHP,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: