Kapan Pelat Putih untuk Kendaraan Umum Diberlakukan dan Adakah Prioritas Wilayah? Begini Penjelasan Polri

Kapan Pelat Putih untuk Kendaraan Umum Diberlakukan dan Adakah Prioritas Wilayah? Begini Penjelasan Polri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai tahun ini, Korlantas Polri akan mulai menetapkan penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam pada semua kendaraan.

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.

Bunyinya: “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap sebagaimana disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kamis 19 Mei 2022 lalu.

“Nanti kan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya,” ungkap Yusri Yunus.

Ia menyebutkan, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah wajib ganti nomor pelat. Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” sebutnya.

Yusri pun menegaskan, tak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih.

Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.

“Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” imbuhnya.

Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id