Sudah Dianggap Saudara, Pria Ini Diam-diam Ambil 2 BPKB Tetangga dan Pergi ke FIF untuk Pinjam Dana

Sudah Dianggap Saudara, Pria Ini Diam-diam Ambil 2 BPKB Tetangga dan Pergi ke FIF untuk Pinjam Dana

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepercayaan Tohari (47), warga Kampung Sritejokencono, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, terhadap salah satu tetangganya sirna.

EK alias Pemo (36) yang merupakan tetangga bahkan sudah dianggap saudara malah mencuri di rumahnya.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menyatakan, tersangka EK alias Pemo yang merupakan salah satu target operasi berhasil diringkus dalam Operasi Sikat Krakatau 2022, Selasa (24/5).

"Tersangka diringkus saat sedang asyik ngobrol dengan rekannya di Kampung Sritejokencono. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Tohari (47), warga Kampung Sritejokencono, karena kasus pencurian," katanya.

Mualimin mengatakan, perbuatan tersangka sangat disesalkan oleh korban. Bagaimana tidak. Tersangka yang merupakan tetangga sudah dianggap saudara sendiri.

"Tersangka juga bekerja dengan korban dan sering bertamu," ujarnya.

Pencurian ini, kata Mualimin, terjadi sekitar Desember 2021. Ketika itu, korban dan tersangka mengobrol di ruang tamu. Tak lama, korban lantas ke belakang.

Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka yang mengambil dua BPKB motor Yamaha Byson dan Honda Supra X 125 di rak bawah televisi. BPKB dimasukkan dalam tas tersangka.

HP merek Vivo Y91 yang sedang di-charger pun diambil tersangka. "Tersangka kembali ke ruang tamu dan ngobrol lagi dengan korban seolah tak ada yang terjadi. Tersangka pamit pulang," ungkapnya.

Setelah tersangka pulang, kata Mualimin, anak korban kaget HP-nya yang di-charger sudah tak ada.

"Korban tak curiga dengan tersangka karena sudah dianggap keluarga dekat. Korban juga tak menyadari BPKB motornya hilang," katanya.

Berselang dua hari kemudian, kata Mualimin, tersangka kembali datang ke rumah korban untuk meminjam motor Yamaha Byson dengan alasan untuk membeli obat.

"Korban meminjamkannya. Ternyata motor dan BPKB dibawa ke kantor FIF Kotagajah. Lalu dijaminkan Rp3.000.000. Setelah itu motor dikembalikan tersangka kepada korban," ujarnya.

Tiga hari selanjutnya, kata Mualimin, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam motor Honda Supra X 125 dengan alasan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: