Empat Pencuri Ditangkap, BB 142 Pak Rokok
Tersangka pencurian di toko yang diamankan anggota Polsek Bengkunat. FOTO DOKUMEN POLSEK BENGKUNAT --
PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Bengkunat menangkap empat tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (24/5). Mereka diduga mencuri rokok di toko, Pekon Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat AKP Suhairi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pada waktu berbeda-beda.
Peristiwa pertama tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B-150/V/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT tanggal 21 Mei 2022. Pelapor adalah Silviana, warga Pekon Negeriratu Ngambur.
"Tersangka mengambil 80 pak rokok,” kata AKP Suhairi.
Berdasar laporan tersebut, polisi menangkap DS, warga Kotabumi, Lampung Utara dan IS, warga Pekon Negeri Ratu Ngambur. Keduanya adalah karyawan toko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 80 pak rokok di kediaman IS. Kemudian dilakukan pengembangan. DS dibekuk berikut dua pak rokok.
Peristiwa kedua terjadi di Toko Toni, Minggu (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangkanya adalah BS, warga Lampung Utara dan AA, warga Pringsewu. Kasus ini tertuang dalam LP/B-153/V/ 2022/POLDA LAMPUNG/ RES LAMPUNG BARAT/SEK BENGKUNAT tanggal 22 Mei 2022.
Suhairi menuturkan, kedua tersangka juga merupakan karyawan toko. Mereka mengambil 50 pak rokok. Total, ada 142 pak yang disita dari keempat tersangka. (yan/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: