Diduga Korupsi Dana Kampung, Kakam Gedungratu Ditahan Kejari
(Foto Humas Kejari Lamteng)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menahan Kepala Kampung Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Senin (30/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Muhammad Sanjaya diduga melakukan tindakan korupsi dana kampung tahun anggaran 2017-2019.
Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan menyatakan, tersangka dilakukan penahanan setelah dua panggilan sebelumnya tidak hadir.
"Tersangka tidak kooperatif. Sudah dua kali panggilan tak hadir. Panggilan ketiga ini hadir. Setelah diperiksa selam lima jam, kita lakukan penahanan. Kita tahan di Lapas Kelas Gunungsugih hingga 20 hari ke depan," katanya via telepon.
Modus tersangka, kata Topo, menggunakan dana kampung namun ada beberapa kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp430.000.000 berdasarkan audit Inspektorat Lamteng.
Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: