Ajukan Banding, Hotman Paris Kawal Kasus Warga Tulang Bawang Sampai Tuntas

Ajukan Banding, Hotman Paris Kawal Kasus Warga Tulang Bawang Sampai Tuntas

Keluarga terdakwa mencari keadilan dengan menemui pengacara Hotman Paris. Foto Tangkap Layar --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara ternama Hotman Paris menegaskan akan mengawal kasus warga Tulang Bawang (Tuba) yang viral belakangan ini sampai tuntas.

Hotman menjelaskan, pihak keluarga terdakwa Paidi (50) mengajukan banding atas beberapa alasan.

Di antaranya, seperti tidak terpenuhinya syarat dua alat bukti.

"Adanya hanya pengakuan korban. Tidak ada saksi apapun terjadinya pemerkosaan," kata Hotman dalam video yang diterima Radarlampung.co.id melalui asistennya Putri Maya Rumanti, Minggu (5/6).

Selanjutnya, menurut Hotman, korban baru mengadu satu bulan setelah dugaan terjadinya pemerkosaan. Itupun, lanjut Hotman, setelah adanya peristiwa kesurupan.

Tidak hanya itu, kata Hotman, keluarga korban juga sempat meminta maaf kepada keluarga terdakwa dan menyatakan bahwa kejadian pemerkosaan itu tidak benar.

"Semua bukti ada di persidangan," ungkap pengacara ternama itu.

Melalui Putri, Hotman Paris menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Beliau (Hotman Paris) juga meminta agar putusan banding yang seadil-adilnya," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, mengadu ke pengacara ternama Hotman Paris di Kopi Johny, Jakarta, Minggu (5/6).

Nabila warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, bersama keluarganya mengadukan kasus yang menimpa ayahnya: Paidi (50).

Diketahui, Paidi merupakan terdakwa kasus pemerkosaan yang baru-baru ini divonis delapan tahun enam bulan oleh majelis hakim di PN Menggala.

Nabila bersama keluarga mengadu, mencari keadilan ke Hotman Paris karena menurut mereka terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa ayahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna menjelaskan, Paidi telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Menggala pada Selasa (31/5) lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: