PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 Sosialisasi Jarak Bebas SUTT/SUTET

PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 Sosialisasi Jarak Bebas SUTT/SUTET

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 menyosialisasikan dan memberikan informasi Jarak Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi/ Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum.

Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET dan tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainya serta keamanan operasi SUTT.

SUTET sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut:

Jarak Bebas Vertikal

- Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter

- Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter

- Untuk Tegangan 70 KV : 4,5 meter

Jarak Bebas Horizontal

- Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter

- Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter

- Untuk Tegangan 70 KV : 7 meter

Sesuai dengan PERMEN ESDM Nomor 13 Tahun 2021

- Tidak dibenarkan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum

- Tidak dibenarkan bermain balon udara disekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi(SUTT/SUTET)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: