Anggap Dagelan, Demokrat Lampung Pertanyakan Putusan Mahkamah Partai
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPD Partai Demokrat Lampung merespon surat Mahkamah Partai yang menyatakan memenuhi gugatan Yandri Nazir dan Juwita Zahra (Yudith Samanta).
Surat tersebut juga meminta hasil Mucab di dua daerah yakni Lampung Timur dan Pringsewu dibatalkan.
Bendahara DPD Partai Demokrat Lampung Yozi Rizal menanggapi persoalan ini. Dia mempertanyakan keaslian surat tersebut dengan meminta bunti bentuk fisik.
BACA JUGA:Demokrat Finalisasi Kepengurusan DPC se Lampung
"Dagelan. Emang ada putusannya? Sudah melihat fisik putusannya? Jika ditanyakan kepada saya tentang gugatan Yandri dan Yudit yang katanya dimenangkan oleh Mahkamah Partai, maka jawab saya adalah tolong tunjukkan putusan tersebut sehingga kita bisa tahu nomor dan tanggal berapa putusannya, mengadili perkara apa dan keputusannya seperti apa? Selama tidak bisa menunjukkan maka itu adalah hoax. Kepada sesiapa saja, agar hati-hati meng-opini, jangan nanti malah ikutan menyebar hoax," tandasnya.
Lanjut Yozi, Jika misalnya memang ada putusan, maka patut dipertanyakan putusan Mahkamah Partai tersebut.
"Mengingat pada dua DPC dimaksud telah dilaksanakan Muscab ke IV dan telah menghasilkan ketua terpilih sebagaimana yang ditetapkan oleh Tim 5 yang hal tersebut sudah berlangsung secara prosedural sebagaimana yang diamanatkan oleh AD/ART dan Peraturan Organisasi yang mengaturnya, yang kini telah masuk proses utk legalisasi karena Tim Formatur dari masing-masing Dewan Pimpinan Cabang telah rampung menyusun struktur kepengurusannya," jelasnya.
BACA JUGA:Kader Partai Demokrat Lampung Geruduk Kanwil Kemenkumham
Kepala Bakomstrada Partai Demokrat Lampung Deni Ribowo menambahkan, lantaran belum menerima salinan fisik surat tersebut maka pihaknya tidak akan mengambil sikap apapun.
"Belum menerima putusan mahkamah partai
Kita belum bisa banyak komentar, belum lihat salinan. Kemudian juga, Proses pemilihan dan penetapan sudah dilakukan oleh DPP, sekarang ini semua pengurus ketua terpilih sedang mengajukan struktur kepengurusan. Doakan saja segera sk turun dn pelantikan pengurus," katanya.
BACA JUGA:Kader Demokrat Harus Siap Menangkan Yutuber
Politikus Partai Demokrat sebut Mahkamah Partai mengabulkan gugatannya terkait pergantian tugasnya sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur (Lamtim) oleh Ketua DPD Edy Irawan Arief.
Informasi disampaikannya kepada Radar Lampung, Selasa (7/6/2022) malam. Bukan hanya gugatannya saja yang dikabulkan, pun persoalan yang sama pada Juwita Zahara (Yudith Samanta) sebagai Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Pringsewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: