Lengkapi Surat-surat, Besok Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2022

Lengkapi Surat-surat, Besok Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2022

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK pemaparan Latpra operasi Patuh Krakatau. Foto Polres Pringsewu--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Pringsewu akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2022. Ada sekitar tujuh sasaran utama dari operasi ini. Yakni pertama berkendara sambil menggunakan ponsel. 

Kedua pengemudi ranmor masih dibawah umur, ketiga pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, dan keempat pengendara atau pengemudi ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt.

Kelima, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, keenam pengemudi ranmor melawan arus dan ketujuh pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan.

BACA JUGA:KPU Pringsewu Bersiap Lakukan Tahap Pemilu 2024

Kasat Lantas Iptu Khoirul Bahri mengatakan , Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas. Yakni dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman di tengah Pandemi Covid-19. 

Pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum secara selektif prioritas dengan tilang atau penindakan teguran.

"Dalam pelaksanaan operasi, petugas tetap mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat," katanya, Minggu 12 Juni 2022. 

BACA JUGA:Antisipasi Konflik, Bentuk Forum Pembauran Kebangsaan Hingga Kecamatan

Iptu Khoirul Bahri berharap para pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor di imbau untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraannya, serta menggunakan Masker. 

Ditambahkan oleh Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK operasi mulai tanggal 13-26 Juni bertujuan untuk menekan angka Pelanggaran dan kecelakaan lalulintas. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan Covid-19 di massa pandemi saat ini.(sag/ang) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: