Kanwil Kemenkumham Lampung Dapat Hibah 5 Aset Kasus BLBI

Kanwil Kemenkumham Lampung Dapat Hibah 5 Aset Kasus BLBI

Kanwil Kemenkumham Lampung. Foto ilustrasi: Anca/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mendapat hibah aset sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menuturkan, pihaknya mendapat hibah berupa lima aset dari sitaan kasus BLBI. Aset tersebut berada di Lampung.

"Ya betul, sesuai surat dari Menkumham kita mendapat beberapa aset bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ada di Lampung," kata Edi kepada Radarlampung.co.id.

Aset tersebut, kata Edi, sudah ditinjau dari tim Biro Barang Milik Negara (BMN) dan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu. 

Menurutnya, aset hibah itu bisa digunakan Kemenkumham Lampung untuk membangun kantor baru, atau menjadi pusat pembinaan narapidana.

"Asetnya diserahkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung. Kita sudah tindaklanjuti apakah aset itu bisa digunakan untuk perkantoran yang sifatnya untuk peningkatan pelayanan, atau bisa dijadikan untuk pusat pembinaan narapidana," jelas mantan Kadivpas Kemenkumham Lampung ini. 

Kemungkinan kata Edi, rencananya di tanah tersebut akan dibangun kantor imigrasi yang baru dan balai pemasyarakatan (Bapas) yang lebih repersentatif. Dan juga akan dibangun pusat pembinaan narapidana, berupa lahan pertanian yang dikelola narapidana secara produktif.

Bahkan tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah (Pemda) juga bisa memanfaatkan aset itu.

"Rencananya juga akan dibangun kantor bersama DJKN di lokasi itu. Termasuk pemanfaatannya untuk Pemda juga bisa. Tetapi untuk membangun lapas baru kalau tanah yang lokasinya di Bandarlampung tidak mungkin, karena posisinya di tengah pemukiman," kata Edi. 

Ditanya berapa nilai aset BLBI yang disita itu, Edi mengaku tidak mengetahui. Sebab menurutnya, tim DJKN dan BMN juga masih menaksir total nilainya.

"Nilainya saya nggak tahu. Belum ada laporan penilaian dari DJKN," singkatnya.

Kelima tanah tersebut di antaranya berada di Bandarlampung eks Badan Penyehatan Bank Nasional (BPPN) berbentuk tanah seluas 41.605 meter persegi dan 11.014 meter luas bangunan di Jl. Yos Sudarso, Panjang Utara.

Lalu tiga aset berbentuk tanah milik eks PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Desa Sukatani, Kalianda Kalianda seluas 42.600 meter persegi.

Kemudian tanah seluas 17.500 meter di Desa Sidomakmur, Waypanji, Lampung Selatan. Serta tanah seluas 67.460 meter di Pringsewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: