KPU Lampung Bersiap Hadapi Tahapan Verifikasi Faktual

KPU Lampung Bersiap Hadapi Tahapan Verifikasi Faktual

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU secara serentak termasuk di Lampung, sudah melakukan launcing tahapan.

Merujuk pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, tahapan awal yang dilaksanakan adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang saat ini masih tahap finalisasi di pusat. 

Kemudian selanjutnya adalah penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu yang terjadwal 14 Juni 2022-14 Juni 2024. Tahapan penyusunan peraturan KPU pada 14 Juni 2022-14 Desember 2023.

BACA JUGA:KPU Pesawaran Ajukan Anggaran Rp49 Miliar untuk Pilkada

Sementara, untuk pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih dilakjkan pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. 

Untuk pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dilakukan pada 29 Juli 2022-13 Desember 2022. Dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 14 Desember 2022. 

Selanjutnya, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022-9 Februari 2023, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:KPU Lampung Barat Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Rp30 Miliar

Untuk anggota DPD 6 Desember 2022-25 November 2023. Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.

Presiden dan Wakil Presiden pada19 Oktober 2023-25 November 2023. Masa kampanye sendiri digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan mulai 14 Februari 2024. 

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pekerjaan paling awal yang akan dikakukan adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik. 

BACA JUGA:KPU Lamtim Usulkan Anggaran Pilkada Serentak Rp73 Miliar

"Tapi, proses ini berjalannya di pusat. Nanti masing-masing DPP Partai mendaftarkan diri ke KPU RI. Jadi nanti yang daerah hanya verifikasi saja," katanya. 

Erwan melanjutkan, dengan adanya Keputusan MK 55/PUU-XVII/2020 ada beberapa perubahan dalam hal verifikasi parpol. Saat ini, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: