Bantuan Beras Bulog di Kampung Bandar Dalam Diduga Tidak Tepat Sasaran
Ilustrasi beras. (Pixabay)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesewenangan penguasa bak meraja lela saat ini, bukan hanya di tingkatan pejabat tinggi, di Way Kanan Kepala Dusun pun demikian.
Seperti yang terjadi di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri, Agung Kabupaten, Way Kanan, yang diduga dengan sengaja mengangkangi dan tidak mengindahkan surat dari Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indoneia dengan Nomor : 01//TS.03.03/K/1/2024, perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024 yang Berpedoman pada Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2023 untuk Pemberian Bantuan Pangan.
Di mana, oknum Kepala Dusun Tujuh Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung tersebut diduga dengan sengaja tidak membagikan bantuan beras Bulog CPP kepada warga yang berhak sesuai dengan nama yang sudah tertera di surat tersebut.
Melainkan justru membagikannya kepada orang lain yang namanya tidak tertera dalam surat keputusan tersebut.
Berdasarkan informasi yang di terima dari beberapa masyarakat Dusun 7 Bandar Dalam, pembagian beras ini diduga tidak tepat susuai juknis.
Bahkan menurut sumber terpercaya tersebut, oknum Sekretaris Kampung Bandar Dalam mengatakan bahwa hal tersebut atas perintah Kepala Kampung.
Atas kejadian tersebut, dirinya berharap Dinas terkait dan pihak berwenang dapat memberi sanksi dan teguran tegas.
Sayangnya sampai berita ini di ditulis, Kepala Kampung Bandar Dalam yang dikatakan sebagai pemberi perintah tak kunjung membalas konfirmasi Radar Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: