Iklan Bos Aca Header Detail

Pihak YP Saburai: Tak Sepatutnya Penggugat Mengeluarkan Pernyataan Asumsi Semata!

Pihak YP Saburai: Tak Sepatutnya Penggugat Mengeluarkan Pernyataan Asumsi Semata!

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

Sehingga apabila saat ini Penggugat mengklaim satu-satunya sebagai Pendiri yang 

masih hidup itu merupakan bentuk kearoganan dan hanya asumsi penggugat semata. Perlu diketahui juga Ny. Hj. Maryati CH. Akuan, S.H., M.H., wafat pada Tanggal 17 Februari 2021 setelah semua proses Penerbitan Akta selesai dilaksanakan Cq. Akta Nomor: 6, Tanggal 11 

Februari 2021 yang dimintakan Pembatalannya oleh Penggugat.

 

"Hal Ini juga diperkuat oleh adanya Surat kuasa yang telah diberikan oleh Penggugat 

dan juga Ny. Hj. maryati CH. Akuan, S.H., M.H., kepada Tergugat I dan Tergugat II 

Nomor: 02SK/01/I/2020, Tanggal 18 Desember 2020 (Vide: Bukti TI-TV.5) Juncto 

Surat Kuasa Tanggal 24 Desember 2020 (Vide: Bukti TI-TV. 6 dan 7)," bebernya.

 

Dimana lanjut dia, Tergugat I dan Tergugat II telah mendapatkan pendelegasian untuk melaksanakan dan menyelesaikan proses Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:17/Pdt.G/2020/PN.Tjk, Tanggal 17 Desember 2020 kepada pihak terkait untuk 

meneruskan kepengurusan serta pengelolaan YP Saburai.

 

"Itu berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 18, Tanggal 20 Desember 1977 dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan PerUndangan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan dalam UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU RI Nomor: 18 Tahun 2004. Sehingga oleh karenya, segala perbuatan dan peristiwa hukum yang 

dilakukan oleh Para Tergugat sah dan legitimate," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: