Pihak YP Saburai: Tak Sepatutnya Penggugat Mengeluarkan Pernyataan Asumsi Semata!
Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-
Juga mengingat pula berdasarkan UU RI Nomor: 16 tahun 2001 yang telah diubah dengan
UU RI Nomor: 18 Tahun 2004 menyatakan tugas pendiri yayasan selesai setelah yayasan berdiri, karena pendiri bukan merupakan organ yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas).
"Maka sesuai Undang-undang yang berlaku pendiri tidak memiliki wewenang ikut campur dan mengatur pengelolaan yayasan. Oleh karenanya berdasarkan seluruh bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para
Tergugat merupakan dokumen bukti otentik yang memiliki kekuatan sempurna sebagai alat bukti," tegasnya.
"Dengan demikian, tidak sepatutnya penggugat mengeluarkan pernyataan-pernyataan
yang bersifat asumsi semata, dimana dalil-dalil gugatannya tidak mungkin dikukuhkan dengan sekedar pernyataaan dan assumsi-assumsi semata sebagaimana yang dilakukan Penggugat sekarang ini. Apalagi Pihak Penggugat belum meneliti dengan seksama bukti-bukti yang akan diajukan oleh para tergugat," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: