Karena Terbatas Waktu, Tim Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Ajukan Gugatan ke MA

Karena Terbatas Waktu, Tim Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Ajukan Gugatan ke MA

Apriliati.-Foto: Jeni Pratika Surya/Radarlampung.co.id -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro ke Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu dilakukan pasca partai pengusung melakukan rapat pleno pada Rabu sore, 20 November 2024.

Keputusan KPU yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangannya.

Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru yakni Apriliati mengatakan, pihaknya pada hari ini berangkat ke Jakarta menuju Mahkamah Agung (MA) mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan KPU Metro yang dinilai melampaui kewenangannya. 

BACA JUGA:FGD Pemulihan Nama Baik Sukarno sebagai Proklamator dan Penggali Pancasila

"Kami langsung bergerak cepat mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Metro," ujarnya, pada Kamis, 21 November 2024.

Ia menyebut, karena merupakan produk hukum KPU, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA.

April menegaskan, keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro. 

Ia menjelaskan, putusan PN Metro yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak memuat perintah untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.

BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Garuntang Ditemukan Tewas di Pinggir Rel Setelah Tertabrak Kereta

"Paslon kami sudah melaksanakan eksekusi atas putusan PN Metro. Putusan itu sudah inkrah dan tidak ada banding dari kejaksaan maupun Paslon," ungkapnya.

"Amar putusan tidak ada yang menyebutkan diskualifikasi, sehingga keputusan KPU ini bertentangan dengan fakta persidangan," tambahnya.

April mengatakan, dalam dakwaan persidangan menggunakan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, Paslon dapat didiskualifikasi apabila melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.

"Sedangkan diskualifikasi itu apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. Di mana ayat 5 itu kalau terpenuhi secara komulatif. Ini perlu diluruskan, KPU melampaui kewenangannya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: