Bawaslu Keluarkan Surat Warning untuk ASN dan Tenaga Honor Pemkot

Bawaslu Keluarkan Surat Warning untuk ASN dan Tenaga Honor Pemkot

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Kota Bandarlampung mengeluarkan surat Nomor : 49IHM.07.02JK.LA-14/06/2022 Lampiran Penhal  Pencegahan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, merujuk pada sanksi-sanksi pidana Pemilu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,  ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN, PNS, Tenaga Honor atau sebutan lainnya.

Sebab, ada pidana mengancam jika melakukan pelanggaran. Kata Candra, di Pasal 490 yang menyatakan 'Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta'.

Kemudian, pada pasal 494 jo. pasal 280 ayat (3) yang menyatakan, Setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA:Irjen Akhmad Wiyagus Jabat Kapolda Lampung, Ada Tiga Pimpinan Polda yang Berganti

"Karenanya, kami sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Bandarlampung untuk menghimbau dan melarang seluruh ASN dan Tenaga Kontrak/Honor atau sebutan lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu 2024 dan/atau yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024 sehingga terciptanya Pemilu yang Demokratis, Luber , Jurdil dan Berintegritas di Kota Bandarlampung," imbuhnya, Selasa (21/6/2022).

Candra juga bilang, surat ini dikeluarkan lantaran beberapa hal. Dimana, dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandarlampung dalam rangka melakukan pencegahan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu, Bawaslu menekankan beberapa hal. 

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Dewi Handajani Lepas 158 Calon Jamaah Haji

Candra bilang, memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 

Pasal 280 ayat (3) yang menyatakan antara lain ASN, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, Anggota.

Kemudian, TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu.

Lalu, Pasal 282 yang menyatakan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeni, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: