Menkumham Kirim Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang

Menkumham Kirim Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM mengirim Mitsuhiro Taniguchi ke asal negaranya Jepang, pada Rabu 22 Juni 2022.

Perlu diketahui, Mitsuhiro Taniguchi adalah buronan Jepang. Ia tersangkut perkara Bansos yang ditangkap di Provinsi Lampung.

Hari ini, Rabu 22 Juni 2022, Mitsuhiro Taniguchi diterbangkan dengan mengggunakan pesawat Japan Airlines JL720 pada pukul 06.35 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Narita di Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Pemerintah Jepang dan diamankan di Kalirejo, Lampung Tengah, Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Imigrasi Benarkan Penangkapan Mitsuhiro Tanaguchi

Kepala Sub-Bidang Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Douglas Simamora mengatakan paspor kebangsaannya Mitsuhiro Taniguchi telah dicabut oleh Kedutaan Jepang dan tidak memiliki izin tinggal.

"MT (Mitsuhiro Taniguchi) dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," jelas Douglas kepada wartawan di Lobi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022 dini hari.

Penangkalan dalam Undang-Undang Keimigrasian merupakan larangan terhadap orang asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Mitsuhiro Taniguchi menjadi subjek illegal stay berdasarkan Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspor yang telah dicabut Kedutaan Besar Jepang. 

BACA JUGA:Buronan Jepang Langsung Dibawa ke Jakarta

Mitsuhiro Taniguchi juga dikenai Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Mitsuhiro Taniguchi masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro Taniguchi adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, berkas deportasi Mitsuhiro Taniguchi sudah lengkap, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Jepang.

BACA JUGA:Buronan Jepang Ditangkap di Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: