Soroti Kasus SK IUP Batubara, Gubes Ini Beber Alasan Hukum Mardani H Maming Tidak Bersalah
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011 jadi sorotan akademisi.
SK itu sendiri terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Akademisi Suparji Ahmad menilai, SK tersebut telah sah. Hal ini lantaran telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis.
Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Irjen Akhmad Wiyagus yang Kini Jabat Kapolda Lampung
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini membeber alasan hukum yang mendasari pandangannya bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani itu sah.
Dalam hal terdapat cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011 itu, maka upaya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)," katanya dalam pandangan hukumnya yang diterima wartawan, Senin (20/6/2022).
Mardani, diakuinya saat itu memang menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Baku Tembak dengan Teroris, Tim Wanteror Selamatkan Sandera
Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.
"Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut.
Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: