Soroti Kasus SK IUP Batubara, Gubes Ini Beber Alasan Hukum Mardani H Maming Tidak Bersalah
--
BACA JUGA:Alasan Pemprov Lampung Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 Ini
Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.
Dirinya juga menilai kesaksian terkait adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar Rp89 miliar juga hanyalah fitnah. (rls/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: