Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Langsung Turun ke Daerah Merah
Rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, membahas penanganan penyakit mulut dan kuku, Kamis 23 Juni 2022. FOTO DOKUMEN KEMENKO PEREKONOMIAN --
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menyebar ke 19 provinsi dan 213 kabupaten/kota. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan penyakit tersebut.
Namun demikian, seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat yang lebih massif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK.
Tugasnya mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK. Terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi.
Demikian juga terkait dengan pengaturan lalu lintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan.
Dalam keterangan pers usai rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Agama dan Kepala BNPB, menyampaikan penjelasan berbagai upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui dalam rapat tersebut.
“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. Akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah,” kata Airlangga Hartarto.
Daerah merah ini per 23 Juni 2022 terdapat 1.755 kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 kecamatan yang terdampak di 213 kabupaten/kota.
”Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” imbuh Airlangga Hartarto.
BACA JUGA: PN Tanjung Karang Beber Alasan Majelis Hakim Vonis Bebas Kasus Narkoba 92 Kg
Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur. “
Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19.
Airlangga Hartarto juga menyampaikan, dalam rapat tersebut telah disetujui pengadaan vaksin untuk tahun 2022 ini yaitu sekitar 28,7 juta dosis.
Seluruhnya akan dibiayai menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Anggaran Program PEN 2022).
Selain itu juga perlu segera disiapkan vitamin dan obat-obatan, serta kebutuhan disinfektan untuk mendukung pelaksanaan biosecurity.
“Bapak presiden memberikan arahan untuk obat-obatan harus segera disiapkan dan jumlah Vaksinator agar dilengkapi,” urai Airlangga Hartarto.
Seluruh mekanisme harus dijaga. Selain pergeseran hewan, juga harus dikontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan, melalui disinfektan agar carrier dari penyakit ini harus dijaga.
Diketahui, per 22 Juni 2022 pukul 24.00 WIB, penyakit PMK telah terjadi pada 19 Provinsi. Jumlah peternak yang terdampak PMK, sampai saat ini diperkirakan mencapai kurang lebih 200 ribu.
BACA JUGA: Go Internasional, Universitas Aisyah Pringsewu moU Dengan MAHSA University Malaysia
Kemudian jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK (terutama sapi) sebanyak 226.317 ekor (sakit), ternak yang sembuh sebanyak 71.711 ekor, ternak dipotong bersyarat sebanyak 2.154 ekor, dan ternak mati 1.262 ekor.
Selain sapi, PMK juga sudah terdeteksi secara terbatas mulai menyerang ternak Kerbau, Kambing, Domba, dan Babi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB selaku yang akan ditugaskan sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK, menegaskan bahwa akan segera bekerja.
“Satgas dengan unsur lengkap (BNPB, Kementan, Kemendagri, Kemenko Perekonomian, TNI/ POLRI, Pemda), akan segera bekerja,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
BACA JUGA: Viral, Video Polisi di Bandar Lampung Tilang Pengendara di Diler
Hal-hal yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 akan diterapkan dalam penanganan PMK. Langsung turun ke daerah merah. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: