Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pringsewu Disahkan

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pringsewu Disahkan

Paripurna pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pringsewu 2021 disahkan, Jumat 24 Juni 2022. FOTO HUMAS PEMKAB PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDRancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pringsewu 2021 disahkan, Jumat 24 Juni 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.

Penjabat (Pj.) Pringsewu Adi Erlansyah berharap, dengan disahkannya perda tersebut dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Pringsewu.

"Oleh karena itu, saran dan masukan serta rekomendasi Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini akan menjadi perhatian. Sehingga ke depan akan menjadi lebih baik lagi,” kata Adi Erlansyah.

BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2022 di Lampung

Seperti diketahui, berdasar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021, Pemkab Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kali ke tujuh berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Lampung.

"Ke depan tentunya akan menjadi tugas bersama untuk mempertahankan opini WTP tersebut. Dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” sebut Adi Erlansyah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: