Kakek 48 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Padahal....
(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebulan terahir kasus pencabulan atau sejenisnya marak di Way Kanan.
Dari mulai masyarakat biasa sampai oknum polisi di Way Kanan terlibat dugaan kasus nyaris serupa.
Ya, belum lama ini, salah satu perwira polisi yang bertugas di Polres Way Kanan berpangkat AKP digerebek masa saat berdua di dalam rumah dengan seorang istri rekannya di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Kini, terbaru satuan reserse dan kriminal Polres Way Kanan mengamankan KT (48), warga Kecamatan Pakuon Ratu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13.30 WIB.
Korban Mawar --bukan nama sebenarnya-- warga Kecamatan Pakuan Ratu yang mana tinggal di rumah tersangka padahal masih ada hubungan keluarga.
Pada saat rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, tersangka masuk ke dalam kamar lalu membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan serta menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya, NA.
Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan.
Atas laporan ibu korban tersebut, pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya, Kecamatan Pakuan Ratu tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dibidik dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra yang mendampingi Kapolres Soekarno AKBP Teddy Rschesna. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: