Soal PPG Guru Pendidikan Agama Islam, Disdikbud Pesisir Barat Masih Upayakan Anggaran
PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat akan mengupayakan anggaran untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Menurut Kepala Disdikbud Pesisir Barat Edwin Kastolani Burtha, untuk sementara terkait PPG PAI, pemkab masih mengandalkan dana dari APBN.
Meski begitu, anggaran pemkab untuk PPG PAI tetap akan diupayakan.
“Ke depan kita akan upayakan agar dianggarkan. Kita juga akan menghitung terlebih dahulu, berapa kuota dari APBN mengenai PPG PAI ini,” kata Edwin Kastolani.
BACA JUGA: PPG Pendidikan Agama Islam di Pesisir Barat Terganjal Anggaran
Pihaknya berharap ke depan Disdikbud bersinergi dengan Kantor Kemenag Pesisir Barat. Pasalnya, guru PAI yang ada di sekolah umum berada di bawah kewenangan Kemenag.
“Yang jelas, pemkab akan berupaya agar anggaran PPG PAI itu ada. Sehingga seluruh guru PAI bisa melaksanakan PPG yang telah menjadi harapan,” Edwin Kastolani.
Diketahui, hingga saat ini belum ada kejelasan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Pesisir Barat yang lulus seleksi akademik (pretest) tahun 2019 dan 2022.
Hingga kini, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer tersebut belum mendapat panggilan.
BACA JUGA: Separo Lebih Pendaftar PPG Tak Lolos Seleksi Administrasi
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat Yulizar Andri melalui Kasi Pendidikan Islam Ahmad Khotob mengatakan, ada 95 guru Pendidikan Agama Islam yang belum bersertifikasi.
“Sebanyak 95 guru PAI itu tersebar di seluruh sekolah. Rinciannya, 68 guru SD, SMP 19 guru, SMA ada lima guru dan SMK ada tiga guru,” kata Ahmad Khotob, Kamis 23 Juni 2022.
Ahmad Khotob menuturkan, semua guru PAI itu belum menyandang sebagai guru sertifikasi karena untuk pelaksanaan PPG masih terganjal anggaran dari pemerintah pusat.
Untuk itu, Kantor Kemenag Pesbar segera menyampaikan surat dan berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat terkait pembiayaan PPG guru PAI tersebut.
BACA JUGA: Nasib PPPK, Susah Mengundurkan Diri, Tapi Gampang Dipecat
Ahmad Khotob melanjutkan, waktu dekat pihaknya akan koordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat. Ini juga untuk menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Lampung Nomor: B-1092/Kw.08.3/1/HM.07/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang Koordinasi Pembiayaan PPG Guru PAI oleh Pemerintah Daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan agar Pemkab Pesisir Barat dapat berpartisipasi dan berkontribusi tentang pembiayaan PPG guru PAI sesuai dengan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen.
“Dalam pasal 13 pada undang-undang tersebut dijelaskan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,” urai Ahmad Khotob. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: