Nasib PPPK, Susah Mengundurkan Diri, Tapi Gampang Dipecat

Nasib PPPK, Susah Mengundurkan Diri, Tapi Gampang Dipecat

ILUSTRASI/SUMBER FOTO DISWAY.ID--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDBaiknya pelajari aturan sebelum berniat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Jangan sampai menyesal lantaran tidak memahami aturan yang diterapkan kepada PPPK.

Berdasar aturan yang ada, masa perjanjian kerja PPPK paling kurang satu tahun dan maksimal lima tahun.

Perjanjian kerja dapat diperpanjang jika memenuhi syarat.

BACA JUGA: Kakek 48 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Padahal....

Meskipun bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun perlakuan terhadap PPPK berbeda.

PPPK sulit ketika ingin mengundurkan diri. Namun mudah sekali dipecat. Kembali, ada aturan yang bisa menyebabkan itu.

Ada 12 penyebab PPPK bisa diberhentikan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Dengan Perjanjian Kerja.

Jangka waktu perjanjian kerja berakhir:

BACA JUGA: Kasus Dugaan Penistaan Agama di Holywings, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi

- Tidak cakap jasmani dan atau rohani

- Melakukan tindak pidana dengan tidak berencana

BACA JUGA: Jaga Kesehatan! 61,81 Persen Calon Jemaah Haji Indonesia Masuk Katagori Risti

- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat

- Tidak memenuhi target kinerja

- Tidak taat Pancasila dan UUD 1945

- Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan

BACA JUGA: Tronton Batubara Mengancam Pengendara di Jalan

- Menjadi anggota partai politik

- Melakukan tindak pidana berencana.

Syarat PPPK mengundurkan diri

Ketentuan PPPK mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA: Nabila Ishma dan Zara Pamer Bikin Kue Ultah Eril Endingnya Nyesek..

Dikutip dari Disway.id, pasal 56 peraturan itu menyebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen.

Kemudian telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Jika tidak memenuhi dua syarat itu, maka permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK tidak dapat disetujui. (*)

Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul Perlakuan Pegawai PPPK Berbeda dengan ANS, Mengundurkan Diri Susah Tapi Dipecat Gampang 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: