Selain Nikita Mirzani dan Hotman Paris, Ini Pemilik Saham Holywings Sebenarnya

Selain Nikita Mirzani dan Hotman Paris, Ini Pemilik Saham Holywings Sebenarnya

motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung karena untuk datang ke outlet Holywings.

BACA JUGA:Balasan Keren Kasus Holywings, Masjid Jogokariyan Beri Hadial Spesial untuk Nama Muhammad dan Maryam

"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan promosi kontroversial yang diunggah kafe Holywings belum sempat berlaku lantaran polisi menindak lebih awal.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penistaan Agama di Holywings, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

"Jadi sebelum (promo berlaku) ini terjadi, kami sudah lakukan penindakan sehingga promosi tersebut tidak berjalan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat 24 Juni 2022.

Namun, lanjut Budhi, unsur pidana dalam unggahan promosi minuman kafe Holywings ini sudah ada sejak diunggah. Meskipun promo tersebut belum sempat diberlakukan.

"Tindak pidana sudah terjadi karena sudah meng-upload di media sosial. (Unsur pidana) Itu sudah terjadi," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Budhi, pihaknya bergerak untuk mengusut walaupun belum ada laporan yang diterima kepolisian. "Kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ini ramai, dan kemudian kami langsung bergerak," tukasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu 25 Juni 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: