Kecamatan Metro Selatan Masuk Zona Merah PMK, Kepala DKP3 Beberkan Hal-hal yang Wajib Dipatuhi
Kepala DKP3 Metro Heri Wiratno. Foto Ruri/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kecamatan Metro Selatan ditetapkan sebagai zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penetapan zona merah tersebut pasca ditemukannya hewan ternak yang tertular PMK.
Dengan penetapan zona merah tersebut, menurut Wali Kota Metro Wahdi Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melarang adanya pergerakan hewan ternak di wilayah Kecamatan Metro Selatan.
"Metro Selatan Zona Merah PMK. Satu yang kemarin saya sampaikan. Yang kena isolasi, terapi, vaksinasi, pengobatan kemudian dilakukan surveilan epidilemiologi apakah akan dipotong atau lainnya," katanya, Senin 27 Juni 2022.
BACA JUGA:Ups, TPP Kota Metro Masih Sebatas Angan-angan
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Metro Heri Wiratno menerangkan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Pertanian, wilayah Kecamatan Metro Selatan tersebut ditetapkan sebagai Zona Merah PMK.
"Iya sesuai dengan SOP dari kementerian, wilayah tersebut ditetapkan sebagai Zona Merah. Sampai hari ini pun tidak ada penambahan kasus di wilayah tersebut. Justru yang sudah kena (terpapar) kondisinya sehat,” jelasnya.
Ia menuturkan, dokter hewan yang bertugas juga memantau perkembangan hewan ternak tersebut.
Selain itu, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan vaksinasi pada hewan ternak di Metro. Vaksin diberikan kepada hewan ternak yang berada di luar zona merah.
BACA JUGA:Dapat Pinjam Pakai Randis, Dewan Pendidikan Metro Bisa Rutin 'Jalan-jalan'
Ia menambahkan, wilayah yang terpapar PMK dilarang adanya pergerakan hewan (Dilockdown). Baik hewan yang masuk maupun keluar dari daerah tersebut.
"Termasuk hewan di sana tidak boleh keluar. Jadi satu kecamatan hewan disana tidak boleh keluar," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: