Kejari Tangkap Buronan Sri Utami Aryanti di Pelabuhan Bakauheni
Kejari Bandar Lampung bersama terpidana Sri Utami Haryanti. Foto Kejari Bandar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap Sri Utami Aryanti --buronan kasus penggelapan, Selasa 28 Juni 2022.
Sri Utami Ariyanti buronan Kejari Bandar Lampung tersebut ditangkap saat berada di Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, terpidana Sri Utami Aryanti ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa 28 Juni 2022 pukul 02.15 WIB.
"Penangkapan ini berkat kerja sama antara Kejari Bandar Lampung dan Kejati Lampung serta dibantu tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung," kata Helmi.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Pengusaha di Dekat Danau Bekri Terungkap, Siapa Dia?
Sri Utami Aryanti melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Sebelumnya pada Desember 2019 bertempat di Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, terpidana telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHP," ungkap Helmi.
Sri Utami Aryanti kemudian divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara.
"Terpidana Sri Utami Aryanti menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejadian Janggal, Manusia Dimakan Babi Hutan, Keadaanya Sangat Mengenaskan
Dari penangkapan Sri Utami Aryanti, Kejari Bandar Lampung kemudian membawanya ke kantor Kejari Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: