Januari Hingga Agustus 2024, Kejari Bandar Lampung Selamatkan Rp 47 Miliar Uang Negara

Januari Hingga Agustus 2024, Kejari Bandar Lampung Selamatkan Rp 47 Miliar Uang Negara

Kasidatun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara kurang lebih senilai Rp 47 miliar.

Kasidatun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja di bidang perdata dan tata usaha negara, sejak Januari hingga Agustus 2024.

Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum; bantuan hukum; pertimbangan hukum; pelayanan hukum; dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah.

Meliputi lembaga atau badan negara; lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah; badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD).

BACA JUGA:Dinas PPA Bandar Lampung Klaim Kasus Kekerasan Turun, Ternyata Ini Cara Jitu yang Diterapkan

BACA JUGA:Sensasi Melukis sambil Ngopi Asyik bareng bestie di Maru house, Kuliner Hidden Gem Di Bandar Lampung

Bambang juga meyampaikan, pihaknya sudah melakukan 29 kerja sama atau MoU bersama stekholder.

Di antaranya, pendampingan hukum (legal asistance/la) dengan nilai penyelamatan keuangan negara kurang lebih Rp 47 miliar, dan nilai pemulihan keuangan negara dari tusi bantuan hukum sebesar Rp 1,55 miliar.

Ia juga menambahkan, target selanjutnya bidang datun mencapai 100 surat kuasa khusus, karena masih ada permohonan bantuan hukum non litigasi (SKK) dalam proses telaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: